Blogroll

SELAMAT DATANG DI SDN BABADAN 2 PANGKUR

Selasa, 10 Januari 2012

JAM KERJA GURU

Pekerjaan, jabatan, pangkat bisa diibaratkan sebagai barang titipan sementara yang melekat pada diri manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Suatu pekerjaan apapun jenisnya, asalkan dalam bekerja itu dilandasi dengan niat ibadah serta ikhlas tidaklah berat/sulit untuk melaksanakan. Yang sudah barang tentu pekerjaan tadi diridloi Allah S.W.T dan sesuai peraturan pemerintah. Baik itu bekerja sebagai guru SD, guru SMP maupun SMA. Akan ttapi pada kenyataan di lapangan muncul suatu perbedaan antara guru SD dengan guru SMP/SMA tentang jam kerja.
Dikeluarkannya UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ternyata belum bisa mengurangi sedikit banyak beban jam kerja guru SD. Meskipun kita tahu bahwa jenis-jenis guru itu antara lain guru kelas dan guru mata pelajaran. Akan tetapi bagi jenjang SD penerapan guru kelas untuk semua mata pelajaran dirasa cukup berat, meskipun dikurangi mata pelajaran Agama dan Penjaskes.
Di sinilah terasa sehingga guru SD setiap hari mulai pagi sampai siang kurang lebih 4-5 jam dalam seminggu harus mengajar di depan kelas, tanpa waktu atau hari yang kosong/libur. Terlebih jika di SD jumlah guru sangat kurang atau ada yang tidak hadir. Hamper dipastikan guru SD harus merangkap kelas. Lain halnya dengan guru SMP/SMA yang memakai guru vak. Sudah barang tentu lebih rilek, dan memungkinkan ada hari atau waktu kosong/libur. Dengan kata lain ada hari yang tidak perlu mengajar di kelas dan kalau tidak ada yang hadir kelas akan ada guru piketnya.
Di era sekarang memang guru dituntut lebih professional. Akan tetapi manusia adalah mahkluk biasa yang pasti punya kekurangan dan kelebihan. Guru SD yang memegang seluruh mata pelajaran, tentu ada hambatan dalam mengajar. Oleh karena guru tersebut belum menguasai/tidak ada minat dan bakat dalam dirinya tentang mata pelajaran tertentu. Sehingga tidak ada jalan lain mata pelajaran yang tidak cocok dengan dirinya akan dikerdilkan/tidak diajarkan sama sekali. Hal ini mengingat wibawa guru takut kalau terjadi kesalahan bahkan ditertawakan oleh siswa. Jika SMP/SMA tidak menjadi persoalan karena guru sudah paham terhadap mata pelajaran yang ditekuninya/menjadi vaknya sesuai bakat dan minatnya.
Sebenarnya untuk ukuran jumlah jam wajib mengajar sesuai dalam Penilaian Angka Kredit, antara guru SD dengan SMP/SMA sebenarnya sama yaitu 24 jam pelajaran. Namun pada kenyataan guru SD mengajar lebih dari itu. Kelebihan jam mengajar sama sekali belum dihargai. Berbeda dengan guru SMP/SMA jika telah terpenuhi 24 jam pelajaran selesai sudah.
Apalagi jika menurut aturan di lingkup pendidikan, hari masuk sekolah itu 6 hari kerja. Yang dengan demikian antara guru SD, SMP dan SMA sebenarnya masuk kerja 6 hari. Selama ini belum pernah mendengar guru SD masik kerja 6 hari, sedang guru SMP/SMA boleh masuk 4 atau 5 hari kerja. Dan kenyataan guru SMP/SMA karena mungkin alasan sudah 24 jam terpenuhi, boleh tidak hadir/libur masuk sekolah. Hal ini membuktikan ada pemisah tentang kedisiplinan guru masuk kerja. Memang tugas guru itu sangat berat guna mencerdaskan anak bangsa. Akan tetapi untuk guru SD tugas yang begitu berat itu, masih ditambah lagi dengan kegiatan administrasi yang begitu banyak. Misalnya mengisi raport, mengisi buku induk dan sebagainya. Semua itu dikerjakan oleh guru kelas, bahkan kalau perlu dikerjakan di luar jam dinas. Hal ini juga belum mendapat perhatian dari pemerintah. Berbeda sekali dengan guru SMP/SMA, kegiatan itu bisa dilakukan oleh tenaga administrasi atau wali kelas. Guru vak tinggal membuat nilai dan menyetorkan kepada petugas administrasi/wali kelas. Bila kita simak aturan yang ada sekarang ini, kalau ditaati betul sebenarnya tidak ada kesenjangan antara guru SD dengan SMP/SMA. Karena dengan adanya jam kosong/hari libur guru SMP/SMA bisa mencari penghasilan tambahan disamping gaji bulanan. Hal inilah yang mencolok, sehingga Pemerintah perlu membenahi sistem kerja guru yang ada antara lain :
  1. Kelebihan jam wajib mengajar bagi guru SD perlu dihargai betul-betul oleh Pemerintah.
  2. Perlu juga dibenahi peraturan tentang kehadiran guru ke sekolah, sehingga tidak ada istilah guru membolos karena sudah tidak mengajar/sudah terpenuhi jam wajib mengajar.
  3. Perlu sekali dibentuk tenaga administrasi di jenjang SD, sehingga sedikit banyak bisa membantu tugas guru dalam administrasi mengajar.
  4. Kalau pemerintah peduli bisa merubah status guru SD yang menjadi guru kelas menjadi guru mata pelajaran, dengan harapan apa yang nanti diajarkan guru sudah cocok dengan bakat dan minat guru itu.



Penulis : Suwito,S.Pd Guru SDN Paras 1, Kec. Pangkur dan telah dimuat di Majalah Bulanan Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur “MEDIA” Edisi Desember 2006 dalam Rubrik Pini Dianta.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes